top of page

Menikah di Korea untuk Pasangan Korea-Indonesia (혼인신고, Affidavit & Daftar Nikah di KBRI)

Diperbarui: 4 Sep 2022

Remarks :

Guideline ini aku tulis berdasarkan pengalamanku mengurus pendaftaran pernikahan di Korea via KBRI Seoul dan District Office/구청. Perlu diperhatikan kalau seandainya ada yang ingin mendaftarkan pernikahannya di Indonesia akan memiliki tahapan yang berbeda dengan yang aku tulis.


Pasangan Korea - Indonesia yang dimaksud dalam tulisanku ini adalah untuk :

Mempelai wanita orang Indonesia & Mempelai pria orang Korea





Langsung aja aku mulai ya~


Tahapan 1 : Persiapan Dokumen dari Indonesia Untuk Mendapatkan Affidavit dari KBRI Seoul

Affidavit itu apakah?

Semacam surat resmi yang menyatakan tentang status pernikahan dari kedua calon mempelai.



Sesuai dengan apa yang juga sudah ditulis di website official KBRI Seoul, berikut ringkasan dan catatan dari aku untuk dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapat affidavit dari KBRI Seoul.

Tips atau yang harus diperhatikan saat mengurus dokument affidavit :

  1. Surat Keterangan Belum Menikah : bikin simple aja menggunakan format cari dari google. Contoh yang aku buat ikutin format di bawah ini. Tandatangannya oleh pemohon (aku sebagai pemohon), orang tua (Ayah atau Ibu), Ketua RT, Ketua RW



2. Surat N1 - N5 : Dokumen ini bisa didapatkan di Kelurahan.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk bisa dapat N1-N5 dari Kelurahan :

-Surat Pengantar dari RT dan RW untuk membuat dokumen N1-N5

-Surat Pernyataan belum menikah (+ materai dan ttd RT dan RW) - liat di atas

-Fotocopy KTP pemohon (calon mempelai) 2 lembar

-Fotocopy KTP ibu pemohon 1 lembar

-Fotocopy KTP ayah pemohon 1 lembar

-Fotocopy KK 1 lembar

-Fotocopy KTP / passport pasangan 1 lembar


Btw, dokumen N1 - N5 itu apa sih? Ini definisinya :

Model N1 : Surat Keterangan untuk Menikah (Asli)

Model N2 : Surat Keterangan asal usul (Asli)

Model N3 : Surat Persetujuan Mempelai (Asli)

Model N4 : Surat Keterangan tentang Orang Tua (Asli) dan Foto Copy KTP

Model N5 : Surat Izin Orang Tua


Waktu itu, yang bisa aku dapat hanya N1, N2, N4, dan N5.

Alasan kenapa gak dapet N3 sepertinya karena agamaku bukan Muslim.


Kalau gak bisa dapet lengkap N1-N5 gak masalah kok,

yang penting harus ada Surat Keterangan Lajang dari Dinas Dukcapil (dokumen nomor 6)


3. Surat Keterangan Lajang dari Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten

Harus pergi ke kantor Kabupaten untuk dapatkan surat ini.

Bawa saja semua dokumen yang ada, lalu ke kantor Kabupaten.

Bilang aja mau minta "Surat Keterangan Belum Pernah Menikah" nanti akan dikasih tau harus serahin apa aja.


4. FYI, semua pengurusan dokumen Indonesia di atas bisa diwakilkan

Untuk pengurusan semua dokumen dari Indonesia yang aku jelasin di atas,

gak perlu pemohonnya datang sendiri kok.

Bisa diwakili oleh keluarga yang di Indonesia.

Dalam contohku, karena aku gak bisa pulang ke Indonesia,

aku minta tolong orangtuaku untuk bantu urus semua dokumen di atas.

Dan semua lancar-lancar saja~


5. Mencari penerjemah tersumpah plus notaris untuk translate dan legalisir 혼인관계증명서 dan 가족증명서 ke versi bahasa inggris.

Pihak KBRI hanya menerima dokumen berbahasa Inggris yang sudah di legalisir oleh notaris.

Jadi pastikan untuk terlebih dahulu cari notaris atau dalam bahasa koreanya 번역공증인 terdekat.


Waktu itu, biaya yang aku keluarkan untuk translate dan legalisir ini adalah sekitar 90,000 won untuk dua lembar 혼인관계증명서 dan 가족증명서 (bulan Maret 2022, daerah Busan)




Tahapan 2 : Daftar Affidavit di KBRI Seoul

Bawa semua dokumen di atas, lalu apply ke KBRI Seoul.

Bisa dilakukan dengan dua cara : via post / datang langsung ke KBRI


Via post : ikutin langkah di website KBRI (link di atas). Kirim dokumen lalu tunggu diproses oleh pihak KBRI. Setelah selesai dokumen affidavit akan dikirimkan ke alamat masing-masing.


Datang langsung ke KBRI Seoul :

Sebelum datang pastikan dulu daftar lewat WA (harus pakai nomor Korea)

-Nowor WA KBRI Seoul : +82 10-2102-2018

-Ketik DAFTAR

-ikuti langkah yang dikirimkan oleh KBRI Seoul

-kalau sudah selesai daftar diri, bisa daftar antrian dengan send WA menggunakan format :

contoh apabila akan datang tanggal 11 Maret 2022, formatnya:

-Seandainya dapat message 'kuota sudah penuh' bisa ganti tanggal, atau kalau urgent bisa langsung ke KBRI dan tanya petugas.

-Submit semua dokumen ke petugas, apabila sudah lengkap maka Affidavit bisa diambil di hari yang sama jam 3/4 sore.


Catatan : Waktu itu, aku gak tau kalau harus daftar diri dan daftar antrian via WA KBRI.

Baru tahu setelah sampai di KBRI Seoul. Jadi langsung ikuti petunjuk dari petugas untuk daftar antrian langsung di tempat.

Namun, lebih baik ikuti prosedur yah~


Tahapan 3 : Daftar nikah di Gucheong (구청에서 혼인신고)

Setelah sudah dapat affidavit dari KBRI Seoul,

bisa lanjut ke tahap berikutnya yaitu 혼인신고 di 구청 wilayah masing-masing.


Berikut dokumen yang harus disiapkan :


Tips atau yang harus diperhatikan saat mengurus pernikahan di Gucheong :


1. Translate dulu dokumen affidavit dari KBRI Seoul.

Tidak perlu menggunakan jasa penerjemah tersumpah, cukup translate sendiri saja. Print lalu lampirkan bersamaan dengan dokumen asli affidavitnya. Berikut contoh translate-an ke Koreanya :



2. Sebelum mendaftar, download atau ambil dulu formulir 혼인신고서 dari 구청

Alasannya agar bisa diisi dan ditandantangan oleh semua pihak sebelum datang ke 구청 agar tidak bolak balik.



Point 1,2,4,5,7,9 harus diisi

Point 8 tidak usah diisi

Point 10 diisi kalau memang yang submit orang lain

Kalau sudah lengkap maka akan segera diproses oleh pihak Gucheong,

Sekitar semingguan proses sudah akan selesai (tergantung dari 구청 masing-masing).


Cara cek apakah sudah berhasil diproses atau belum adalah

dengan coba download 혼인관계증명서 dan 가족증명서 dari si orang Koreanya,

kalau sudah muncul nama pasangannya berarti sudah berhasil terproses


Tahapan 4 : Daftar Nikah di KBRI Seoul

Setelah sudah download 혼인관계증명서 dan 가족증명서 yang sudah tercatat nama pasangannya, maka sudah bisa lanjut ke proses selanjutnya yaitu mendaftarkan nikah di KBRI Seoul.



Saat sudah mendapat 혼인관계증명서 dan 가족증명서 yang sudah terupdate dengan nama suami/istri, kembali harus mentranslate kedua dokumen tersebut ke bahasa Inggris dan legalisir notaris sebelum submit ke KBRI.


Sama seperti ketika urus affidavit, proses bisa dilakukan via post atau datang langsung ke KBRI.


Kalau sudah selesai, nanti pihak KBRI akan mengirimkan Surat Keterangan Perkawinan.


Dengan begitu, semua proses sudah selesai!!

Prosesnya lumayan panjang dan lumayan ribet, tapi kalau dikerjain pasti selesai kok^^


Kemarin waktu jalanin prosesnya bingung dan lama karena harus cari langkah2nya satu persatu. Untungnya ada juga Temen Indonesia yang sudah terlebih dahulu melakukan hal yang sama jadi bisa minta info dari dia.

Jadi paham banget rasanya susah cari informasi,

makanya aku memutuskan untuk menulis ini siapa tau orang lain jadi terbantu~


Masih ada lagi tahapan selanjutnya yaitu mendaftar/mengubah visa jadi Spouse Visa (F6 Visa) di Korea.


Aku akan tulis di next blog ya.

Semangat~^^



Comments


Kitten Sleeping in Pet Bed

Cari peralatan ala Korea untuk peliharaanmu?

Cigi21 Shop

contact us

  • Instagram
  • Twitter
  • Whatsapp
  • Youtube
  • TikTok
bottom of page